Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik
MEDIA DAN KRITIK SOSIAL
Disusun Oleh:
Dicky Satria Ramadhan (B95219095)
A. Pers
1. Definisi
Pers
Media
massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an
untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat menjadi media.
Secara
umum pers merupakan media masaa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam
bentuk tulisan suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media
elektronik dan media cetak dan lain-lain. Pers dalam etimologi kata pers (
Belanda ) presse ( Prancis ), Press ( Inggris ) sedangkan kata pers dalam
bahasa latin ialah pressare dari kata premere yang artinya “ tekan ” atau “
cetak ”.
Definisi
pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah
pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa
yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga
lazim dikaitkan dengan surat kabar ( newspaper ) atau majalah ( magazine ).
Dalam
UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Dalam
kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha
percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut
sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita
melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.
R
Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth
estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun
kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
Rifhi
Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal
yangmempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi
dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari
masyarakat.
Oemar Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian, Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis,
dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media massa
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
2.
Sejarah Pers
Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan
Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC,
diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah
suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada
Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas
intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor
perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan
Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar
yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa.
Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu
pemerintahan kolonial belanda.
Perkembangan Pers Di Indonesia
· Perkembangan pers di Indonesia berawal
pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique
Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
· Kemudian muncul beberapa surat kabar
berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan
Medan Prijaji (1907).
· Majalah tertua ialah Panji Islam
(1912-an)
· Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa
pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
· Surat kabar pertama di Indonesia yang
menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus
1945 adalah surat kabar Soeara Asia.
· Sesudah itu, surat kabar nasional yang
memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja
(Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).
· Corak kehidupan politik, ideologi,
kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di
suatu negara.
Secara
umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yang
otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi,
bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter,
ada yang quasi demokratis, dan sebagainya.
Pers Indonesia dimulai Sejak
dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai
kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia,
yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17
Agustus 1945.
Kantor
berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar
saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam
Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA,
dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Karena
kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua
Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar,
Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum
PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
3.
Fungsi Pers
Sesuai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan pers nasional
berfungsi sebagai media informasi, pendidikan atau edukasi, hiburan atau
rekreasi, kontrol sosial atau koreksi dan juga sebagai mediasi.
a) Pers sebagai Media Informasi
Menyiarkan informasi merupakan fungsi
pers yang paling utama kepada khalayak ramai yang mau berlangganan atau membeli
surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi.
Selain itu pers bertujuan melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang
diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang
masalah pembangunan.
Media informasi merupakan bagian dari
fungsi pers dari dimensi idealisme.
b) Pers sebagai Media Edukasi
Salah satu fungsi pers yang tertuang
pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media pendidikan. Dalam
menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan informasi yang
bersifat mendidik. Salah satu peranan pers sebagai media pendidikan, pers harus
mampu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama pelajar.
c) Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol
sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada
tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi
dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Menurut
Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga
sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik.
d) Pers sebagai Media Hiburan
Dalam Undang-undang Nomor. 40 Tahun
1999 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai
hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari
koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya
mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai
agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Pers
sebagai Mediasi atau penghubung, Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau
jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi yang
tidak dapat tersalurkan melalui jalur resmi atau kelembagaan dapat dialihkan
via pers. Media massa memiliki peran mediasi antara realitas sosial yang
objektif dengan pengalaman pribadi artinya media massa seringkali berada diantara
kita dengan bagian pengalaman yang lain di luar persepsi dan kontak langsung
kita.
4.
Asas Kode Etik Pers
Berdasarkan UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
a.
Asas Demokrasi
Maksud
dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan
menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tingg kemerdekaan
dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
b.
Asas Keadilan
Dalam
penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang
teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk
pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu
pihak (berat sebelah).
c.
Asas Supremasi Hukum
Pers
dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan
Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan
Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers untuk menghormati asas
praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini yang menyatakan,
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:
“Pers nasional
dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.”
Menurut Pasal 3
Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini
antara lain:
1)
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
2)
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional.
3)
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini
berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
4)
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi
seseorang.
5. Teori
Pers
Bagaikan sebuah
negara yang memiliki falsafah pers juga memiliki falsafahnya sendiri falsafah
berasal dari bahasa inggris yaitu Philosophy yang dapat diartikan sebagai tata
nilai atau prinsip-prinsip untuk di jadikan pedoman dalam menangani
urusan-urusan yang bersifat praktis yang mana falsafah disusun berdasarkan
system politik yang dianut oleh sebuah negara dan masyarakat dimana pers
tersbut hidup.
Dalam hal
membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang
dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana
keempat teori tersebut diantaranya:
a.
Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter)
Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah
dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan
individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah
kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui
paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di
anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.
b.
Libertarian Theory (Teori Kebebasan Pers)
Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional
dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari
pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah
dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah.
Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara
setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi
negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan
oleh kekuasaan.
c.
Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)
Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul
untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana
dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban
pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung
jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini
memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk
bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori
pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut
sistm demokrasi dalam pemerintahannya.
d.
The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)
Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis
yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh
karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan
pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah. Adapun yang membedakan antara
teori ini dan teori pers sebelumnya adalah:
i.
Dihilangkannya motif profit (Prinsip untuk menentukan biaya pada
media)
ii.
Menomor duakan topikalitas (Apa yang sedang ramai dibicarakan)
iii.
Orientasi pers ini berada pada perkembangan dan perubahan pada
masyarakat komunis.
6.
Sistem Pers
Sistem Pers di
Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999
itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini
pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai
sebuah lembaga.
Karena itu,
kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan
bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
Menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang
pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peran lembaga
ini juga secara detail dijelaskan, a). memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui, b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c).
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
benar, d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e). memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Karena
orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal
itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul
“Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach.
Kesembilan
elemen itu meliputi; 1). Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada
kebenaran. 2). Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik) 3).
Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi 4). Harus menjaga independensi
dari objek liputannya. 5). Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau
independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk
saling-kritik dan menemukan kompromi. 6). Jurnalis harus memberi forum bagi
publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7). Jurnalis harus berusaha
membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8). Jurnalis harus membuat
berita yang komprehensif dan proporsional. 9). Jurnalis harus diperbolehkan
mendengarkan hati nurani personalnya.
Inti sembilan
elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh
kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau
peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi
bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis
berita adalah terlarang.
7.
Kebebasan dan Konflik Pers
Dengan adanya
kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada
beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri dari
dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.
Kebebasan
negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dnegan masyarakat dimana media massa
itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar
organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan
media massa tersebut.
Kebebasan
positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam
menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan
oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta
kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.
Kedua jenis
kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini pada
dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh oleh media massa kita. Memang kebebasan
yang diperoleh pada kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa
memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang
tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol
sedikitpun.
Kebebasan pers
di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1
ditegaskan:
“kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi
hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang
dijabarkan dalam kode etik junalistik.”
Kebebasan pers
merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang diungkapan
oleh Mokhtar Lubis bahwa:
“kebebasan pers
merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi
dan yang menghormati nilai–nilai kemanusian, jika kebebasan pers itu tidak ada,
maka martabat manusia menjadi hilang”.
Kebebasan pers
yang dimaksud disini adalah kebebasan pers dalam pemberitaan tanpa ada tekanan
dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Magnis Suseno berpendapat kebebasan pers
adalah kebebasan yang diberikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pencarian
berita. Dengan maksud masyarakat sebagai penikmat berita dan pemerintah yang
memiliki kewenangan, berkewajiban untuk menjamin kebebasan pers ini. Dalam
artian, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak memberikan
tekanan terhadap apa yang akan diberitakan pers.
Komentar
Posting Komentar