Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik

  MEDIA DAN KRITIK SOSIAL

 

Disusun Oleh:
Dicky Satria Ramadhan (B95219095)



A.    Pers

1.     Definisi Pers

                  Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.           

                  Secara umum pers merupakan media masaa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak dan lain-lain. Pers dalam etimologi kata pers ( Belanda ) presse ( Prancis ), Press ( Inggris ) sedangkan kata pers dalam bahasa latin ialah pressare dari kata premere yang artinya “ tekan ” atau “ cetak ”.

                  Definisi pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar ( newspaper ) atau majalah ( magazine ).

                  Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

                  Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.

                  R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

                  Rifhi Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yangmempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.

                  Oemar Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian, Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

2.     Sejarah Pers

Masa Penjajahan Belanda

                  Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.

                  Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.

Perkembangan Pers Di Indonesia

·       Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.

·       Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).

·       Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an)

·       Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).

·       Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.

·       Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).

·       Corak kehidupan politik, ideologi, kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di suatu negara.

            Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi, bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis, dan sebagainya.       

                  Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

                  Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

                  Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

3.     Fungsi Pers

                 Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan atau edukasi, hiburan atau rekreasi, kontrol sosial atau koreksi dan juga sebagai mediasi.

a)     Pers sebagai Media Informasi

           Menyiarkan informasi merupakan fungsi pers yang paling utama kepada khalayak ramai yang mau berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi. Selain itu pers bertujuan melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang masalah pembangunan.

           Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme.

b)    Pers sebagai Media Edukasi

           Salah satu fungsi pers yang tertuang pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media pendidikan. Dalam menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan informasi yang bersifat mendidik. Salah satu peranan pers sebagai media pendidikan, pers harus mampu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama pelajar.

c)     Pers sebagai Media Kontrol Sosial

           Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Menurut Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik.

d)    Pers sebagai Media Hiburan

           Dalam Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Pers sebagai Mediasi atau penghubung, Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi yang tidak dapat tersalurkan melalui jalur resmi atau kelembagaan dapat dialihkan via pers. Media massa memiliki peran mediasi antara realitas sosial yang objektif dengan pengalaman pribadi artinya media massa seringkali berada diantara kita dengan bagian pengalaman yang lain di luar persepsi dan kontak langsung kita.

4.     Asas Kode Etik Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

a.     Asas Demokrasi

Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tingg kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

b.     Asas Keadilan

Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).

c.      Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini yang menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:

1)     Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

2)     Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

3)     Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

4)     Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

5.     Teori Pers

Bagaikan sebuah negara yang memiliki falsafah pers juga memiliki falsafahnya sendiri falsafah berasal dari bahasa inggris yaitu Philosophy yang dapat diartikan sebagai tata nilai atau prinsip-prinsip untuk di jadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan yang bersifat praktis yang mana falsafah disusun berdasarkan system politik yang dianut oleh sebuah negara dan masyarakat dimana pers tersbut hidup.

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya:

a.     Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter)

Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

b.     Libertarian Theory (Teori Kebebasan Pers)

Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah.

Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

c.      Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)

Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.

d.     The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)

Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah. Adapun yang membedakan antara teori ini dan teori pers sebelumnya adalah:

                                                                                       i.          Dihilangkannya motif profit (Prinsip untuk menentukan biaya pada media)

                                                                                     ii.          Menomor duakan topikalitas (Apa yang sedang ramai dibicarakan)

                                                                                   iii.          Orientasi pers ini berada pada perkembangan dan perubahan pada masyarakat komunis.

6.     Sistem Pers

Sistem Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 “Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga.

Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a). memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c). mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e). memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach.

Kesembilan elemen itu meliputi; 1). Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran. 2). Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik) 3). Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi 4). Harus menjaga independensi dari objek liputannya. 5). Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 6). Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7). Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8). Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. 9). Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.

Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis berita adalah terlarang.

 

 

 

7.     Kebebasan dan Konflik Pers

Dengan adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.

Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dnegan masyarakat dimana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.

Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.

Kedua jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh oleh media massa kita. Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.

Kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan:

“kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.”

Kebebasan pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang diungkapan oleh Mokhtar Lubis bahwa:

“kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai–nilai kemanusian, jika kebebasan pers itu tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang”.

Kebebasan pers yang dimaksud disini adalah kebebasan pers dalam pemberitaan tanpa ada tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Magnis Suseno berpendapat kebebasan pers adalah kebebasan yang diberikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pencarian berita. Dengan maksud masyarakat sebagai penikmat berita dan pemerintah yang memiliki kewenangan, berkewajiban untuk menjamin kebebasan pers ini. Dalam artian, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban untuk tidak memberikan tekanan terhadap apa yang akan diberitakan pers.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media dan Masyarakat